Ketentuan Umum :
Pengangkutan barang/ kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor
barang tersebut (actual gross weight) atau berat volume (Volume berat yang dihitung berdasarkan
ukuran Panjang x Lebar x Tinggi kiriman tersebut). Sebagai dasar perhitungan, tariff ditentukan
dengan perhitungan yang lebih besar (chargeable weight).
Perhitungan volume weight adalah sebagai berikut :
Panjang (cm) × Lebar (cm) × Tinggi (cm)
6000
- Apabila hasil perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume,
maka berat kotor sebenarnya yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
- Apabila hasil perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya
maka berat volume yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
Pembulatan berat kiriman :
Barang kiriman dengan berat 0,1Kg s/d 0,4Kg dibulatkan kebawah, sedangkan 0,5Kg s/d 0,9Kg dibulatkan keatas.
Contoh :
- 12,4 Kg dibulatkan menjadi 12 Kg.
- 12,5 Kg dibulatkan menjadi 13 Kg.
Berat maximum kiriman : Berat kiriman maximum untuk setiap SMU adalah 400 Kg atau 15 koil/potong.
Berat maximum untuk setiap koli/ potong : Berat maximum yang tidak dikenakan surcharge adalah 50 Kg perkoli.
Surcharges/ tambahan bayar akan dikenakan untuk kiriman yang berat perkoilnya melebihi dari 50 Kg dengan ketentuan sebagai berikut :
- 51 Kg s/d 100 Kg surcharges 50%.
- 101 Kg s/d 150 Kg surcharges 100%.
- ≤ 151 Kg surcharges berdasarkan approval Cargo Manager.
Surcharge berat diatas tidak diberlakukan untuk volume weight. Kiriman dengan berat tersebut diatas tidak dapat digabung kedalam kiriman gabungan(konsolidasi).
Konsolidasi :
Konsolidasi yang diperkenankan adalah konsolidasi per komoditi untuk 1 (satu) SMU/AWB. Jika terdapat jenis barang yang berbeda, maka harus dibuatkan dengan SMU/AWB berbeda.
Biaya Kiriman :
Biaya kiriman dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan Chargeable Weight ditambah biaya administrasi dan PPN sebesar 10%.
Biaya administrasi berbeda untuk setiap produk, yaitu :
- Go Cargo: Rp. 10.00
- Airport to airport: Rp. 5.000
- Airport to airport : Rp. 10.000 (untuk satuan yang belum menggunakan thermal label)
Embargo :
Embargo diberlakukan untuk kiriman kargo dengan komoditi sebagai berkut :
- Semua Class Dangerous Goods sesuai dengan ketentuan Dangerous
Goods Regulation yang diterbitkan oleh IATA, kecuali Dry ice dalam
limitasi yang diperbolehkan mengacu pada standar dalam pengiriman jenis perishable seperti ikan, sayuran dll.
- Sepeda Motor.
- Kompresor yang mempergunakan bahan bakar.
- Barang Berharga (Valuable).
- Senjata Api.
- Amunisi.
- Generator.
- Ular, Buaya, Binatang berbisa dan dilindungi.
- Semua kiriman yang menggunakan Es Curah.